Pelaku Muhammad Jamil saat diamankan di Mapolsek Tanjungmorawa. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Muhammad Jamil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Patumbak karena membacok adik kandungnya. Ironisnya pelaku menganiaya adiknya karena tak senang tinggal serumah.

Dari informasi yang dihimpun, kakak beradik ini tinggal serumah di kompleks PTPN II Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Penganiayaan bermula saat istri korban hendak menutup pintu kamar untuk tidur, Jumat (27/11/2020).

Tiba- tiba pelaku muncul dan menendang pintu kamar hingga istri korban terjatuh. Tak hanya itu, pelaku kemudian masuk ke kamar dam menyerang korban dengan menggunakan parang.

"Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala, pergelangan tangan sebelah kanan, luka sobek pada bagian lutut sebelah kiri dan telapak kaki sebelah kanan," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin Manurung, Senin (30/11/2020).


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network