Pelaku Muhammad Jamil saat diamankan di Mapolsek Tanjungmorawa. (Foto: istimewa)

Setelah puas menganiaya korban, pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk kemudian meninggalkannya. Selanjutnya korban dibawa istrinya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Tanjungmorawa," ujarnya.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku kemudian diamankan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjungmorawa.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku dirinya membacok adik kandung sendiri karena tidak senang jika tinggal serumah.

"Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang ditempati mereka," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network