Polisi menerima informasi peredaran narkotika di Cengkeh Turi. Untuk menangkap pelaku yang merupakan pemain besar di Binjai, polisi memancingnya keluar untuk bertransaksi dalam jumlah besar.
"Kita pesan ke dia seribu butir dengan harga per butirnya Rp125.000. Tersangka menyanggupinya dan berhasil dipancing bertransaksi," katanya.
Setelah ditangkap, EM mengakui 986 butir pil ekstasi itu miliknya. Dia digiring ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan.
"Pelaku dan barang bukti ekstasi telah diamankan Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait