Bebas Ginting alias Bulang, tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe Karo, Sumatra Utara. (Foto: Instagram @PoldaSumateraUtara)

"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari. Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, yakni sang istri, satu anak dan seorang cucu tewas dalam kebakaran tersebut. 

Polisi awalnya menyebut insiden tersebut murni kebakaran. Namun dari penyelidikan ternyata terdapat bukti sengaja dibakar. 

Polisi pun mengintensifkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran. Belakangan polisi menangkap lagi satu tersangka berinisial B alias Bulang yang diduga memberikan perintah aksi tersebut.

Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan sudah ada tiga orang  ditetapkan tersangka. Mereka berinisial YST dan RAS sebagai eksekutor dan tersangka B sebagai pemberi perintah pembakaran.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network