"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, rumah wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari. Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya, yakni sang istri, satu anak dan seorang cucu tewas dalam kebakaran tersebut.
Polisi awalnya menyebut insiden tersebut murni kebakaran. Namun dari penyelidikan ternyata terdapat bukti sengaja dibakar.
Polisi pun mengintensifkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka eksekutor pembakaran. Belakangan polisi menangkap lagi satu tersangka berinisial B alias Bulang yang diduga memberikan perintah aksi tersebut.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut dan sudah ada tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka berinisial YST dan RAS sebagai eksekutor dan tersangka B sebagai pemberi perintah pembakaran.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait