Seusai melancarkan aksi kejinya, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Dia lalu mengambil motor Suzuki Shogun milik korban dan menjualnya ke Medan seharga Rp500.000.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan kasus mayat dalam karung tersebut kini ditahan di Polres Sergai. Dia dijerat Pasal 240 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait