Tersangka R, pria yang viral dengan aksi koboi mengumbar tembakan di Deliserdang, Sumatera Utara. (Foto: Ist)

"Dia meminta orang-orang itu untuk pergi keluar dari ruangannya. Saat itulah percekcokan terjadi dan yang bersangkutan melepaskan tembakan," kata Hadi, Kamis (5/10/2023). 

Saat ini kata Hadi, polisi masih mendalami asal muasal senjata yang digunakan R saat penembakan tersebut. R dan senjatanya yang diklaimnya pemberian dari Kapolda Sumut itu pun sudah ditahan Polisi. 

"Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network