"Dia meminta orang-orang itu untuk pergi keluar dari ruangannya. Saat itulah percekcokan terjadi dan yang bersangkutan melepaskan tembakan," kata Hadi, Kamis (5/10/2023).
Saat ini kata Hadi, polisi masih mendalami asal muasal senjata yang digunakan R saat penembakan tersebut. R dan senjatanya yang diklaimnya pemberian dari Kapolda Sumut itu pun sudah ditahan Polisi.
"Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait