Tersangka RT saat diamankan di Mapolsek Medan Barat, Kamis (23/7/2020). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang juru parkir berinisial RT (37) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat karena menanam ganja, Kamis (23/7/2020). RT diketahui menanam ganja di rumahnya di Jalan Pajak Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi mengatakan penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi adanya seorang pria di Jalan Hindu yang menanam ganja.

“Kemudian personel langsung menuju ke TKP, dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya.

Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menyita enam pot yang ditanami pohon ganja. Petugas menemukan tanaman ganja tersebut di loteng kamar milik tersangka.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti ganja diamankan ke Mapolsek Medan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network