"Tersangka sudah tiga bulan menanam ganja. Kalau dari keterangannya, tanaman tersebut belum sempat dipanen," kata Rianto.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti tujuh batang pohon ganja diamankan petugas ke Mapolsek Medan Area.
"Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik mengenai asal usul bibit ganja tersebut diperoleh," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait