Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) masih menyelidiki kasus vaksinasi Covid-19 ilegal kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan. Penyidik telah memeriksa empat saksi yang merupakan staf surveilans dan imunisasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.

Keempat aparatur sipil negara (ASN) yang dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut itu, yakni HS sebagai staf penanggung jawab program khusus kabupaten/kota dan MRN yang bertugas sebagai staf input laporan. Kemudian, DT sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksin dan dr KS, vaksinator.

"Keempat saksi tersebut menghadiri pemanggilan Polda Sumut. Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda Sumut, Selasa (25/5/2021).

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (24/5/2021) juga telah memeriksa Plt Kepala Dinkes Sumut dr AYR dan mantan kepala Dinkes Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network