MEDAN, iNews.id - Wali Kota Bobby Nasution langsung tancap gas membenahi Kota Medan. Untuk mewujudkan 5 program prioritas, pemerintah kota (pemkot) bersama DPRD Medan sepakat akan mengeluarkan 28 rancangan peraturan daerah (ranperda) di tahun 2021.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/3/2021). Penandatanganan dilakukan Wali Kota Bobby Nasution dan unsur pimpinan DPRD Kota Medan.
Bobby mengatakan, dari 28 ranperda yang akan dibahas bersama dewan, 15 di antaranya merupakan usulan Pemko Medan. Sementara 12 lainnya usulan DPRD Medan dan 1 ranperda usulan bersama.
Menurutnya, ke-15 ranperda yang diusulkan Pemkot Medan bertujuan untuk mencapai 5 target utama atau program prioritas, yaitu peningkatan di bidang kesehatan, perbaikan infrastruktur, kebersihan, penanganan banjir dan mewujudkan Medan the kitchen of Asia.
Ranperda yang akan digodok menjadi perda ini nantinya dibuat peraturan wali kota (perwal). Karena selama ini banyak perda yang tidak dibarengi perwal.
"Fokus kita ada lima program prioritas. Dari situ kita buat agar jangan lari dulu ke mana-mana. Dari perda itu nanti kita buat perwali," ujar Bobby, Senin (8/3/2021).
Diketahui, ke-28 ranperda di antaranya perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan, RPJMD Kota Medan 2021-2024, Penyelenggaraan Perpustakaan, Keolahragaan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Penetapan Zonasi Aktivitas PKL.
Lalu Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Inovasi Daerah, Pembangunan Industri Kota Medan 2021-2041, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031, LPJ APBD TA 2020, Perda APBD TA 2021, APBD TA 2022 serta dan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait