Tangis Bharada E saat Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Tangis pecah terdakwa Richard Eliezer saat hakim memvonis 1,5 tahun penjara, rabu (15/2/2023). Bharada E dengan berdiri menagis.

Mantan ajudan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network