Petugas Satgas Covid-19 Percepatan Penanganan Kota Medan menyegel tempat usaha, Senin (5/7/2021). (ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menutup sementara tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan. Tindakan tegas ini sebagai bentuk penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

"Ada dua tempat usaha yang dapat surat berita acara pemeriksaan. Satu diambil tindakan tegas dengan menyegel tempat usahanya," ujar Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Medan Ardhani Syahputra, Selasa (6/7/2021).

Dia mengatakan, ketiga tempat usaha itu di antaranya Warung Triboy dan D' Teras Food & Drink di Jalan Gaperta. Sementara tempat usaha yang disegel Gampong Kupie di Jalan Gaperta Ujung.

Ketiga tempat usaha ini merupakan pusat nongkrong ataupun berkerumunan masyarakat di malam hari. Selama ini sudah menjadi target sasaran operasi yustisi di Kecamatan Medan Helvetia.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network