Petugas Satgas Covid-19 Percepatan Penanganan Kota Medan menyegel tempat usaha, Senin (5/7/2021). (ANTARA)

Diketahui, tim Satgas Covid-19 Percepatan Penanganan Kota Medan secara rutin melakukan patroli kesehatan dan pengawasan PPKM mikro sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tanggal 23 Juni 2021.

"Kegiatan usaha layanan makan dan minum dalam surat edaran ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sementara ketiga tempat usaha itu, masih beroperasi meski jam menunjukkan telah pukul 21.00 WIB," kata Ardhani.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network