Petugas gabung Pemkot Medan menegur hajatan warga melewati pukul 22.00 WIB di Jalan Taruma, Medan. (ANTARA/HO)

MEDAN, iNews.id - Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menegur langsung pemilik hajatan karena telah melewati batas waktu hingga pukul 22.00 WIB di tengah pandemi Covid-19. Selain teguran, acara kemudian dihentikan.

"Kami temukan warga menggelar hajatan di luar batas jam malam. Yang punya hajatan kami beri teguran," ujar Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Medan Ardhani Syahputra di Medan, Senin (28/6/2021).

Dia mengatakan, petugas mendatangi tempat hajatan warga di Jalan Taruma, Kampung Sejahtera, Medan Petisah, ketika sedang patroli penertiban sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352.

Petugas Pemkot Medan di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan dibantu TNI/Polri secara humanis namun tegas kepada yang mempunyai hajatan meminta menghentikan acara tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network