MEDAN, iNews.id - Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menegur langsung pemilik hajatan karena telah melewati batas waktu hingga pukul 22.00 WIB di tengah pandemi Covid-19. Selain teguran, acara kemudian dihentikan.
"Kami temukan warga menggelar hajatan di luar batas jam malam. Yang punya hajatan kami beri teguran," ujar Kepala Bidang Perundang-Undangan Satpol PP Medan Ardhani Syahputra di Medan, Senin (28/6/2021).
Dia mengatakan, petugas mendatangi tempat hajatan warga di Jalan Taruma, Kampung Sejahtera, Medan Petisah, ketika sedang patroli penertiban sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352.
Petugas Pemkot Medan di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan dibantu TNI/Polri secara humanis namun tegas kepada yang mempunyai hajatan meminta menghentikan acara tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait