Setelah diperiksa, ditemukan sebanyak 12 ekor kambing di mobil tersebut. Kedua tersangka kemudian di bawa ke kantor polisi.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Kedua tersangka, kata dia pelaku pencurian itu berinisial FRP alias Rozi (45) dan RDS alias Doli (33).
"Keduanya ditangkap berikut mobil Daihatsu Terios Warna Putih yang digunakan untuk membawa sebanyak 12 ekor kambing curian tersebut. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," kata Wira saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025) .
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait