Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

“Korban kemudian menghubungi petugas Polsek Medan Baru yang langsung menangkap kedua tersangka dan membawanya ke kantor polisi,” kata Irwansyah.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan selanjutnya membongkar seng rumah. Mereka kemudian membawa satu buah pintu, lima jendela dan satu ikat potongan seng bekas.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network