Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani Edy pada tanggal 7 Februari 2021 berisi tentang penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan melalui surat edaran tersebut, Pemprov Sumut meminta seluruh komponen masyarakat untuk aktif menekan penyebaran Covid-19. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dalam menjalankan gerakan 5M. 

"Mari menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal satu meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Aris, Senin (8/2/2021). 

Tak hanya itu, Gubernur juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menggelar operasi serentak pendisiplinan protokol kesehatan. Salah satu caranya dengan mendorong agar camat, lurah, dan kepala desa aktif menggelar razia. 

"Termasuk mendukung fungsi puskemas yang ada untuk melaksanakan testing, tracing dan treatment," ucapnya. 

Gubernur juga masih melarang pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka. Hal ini dikarenakan perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut masih belum terkendali dan terus meningkat. Dia meminta pemerintah daerah untuk berpedoman pada Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021.

Gubernur mengatakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan jika terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan dan telah terpenuhi indikator pengendalian Covid-19. Selain itu, hal ini juga diverifikasi oleh tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri  Dalam Negeri. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network