Di samping itu, kata Aris, Gubsu juga mengatakan, penanggulangan wabah dan penegakan Prokes wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan yang harus dipatuhi bersama.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam Pasal 14 Ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Lalu pada pasal 14 Ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.
Berikutnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
"Selain itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Prokes, Peraturan Gubernur Sumut Nomor 33 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes di Sumut," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait