Ilustrasi putusan hakim (Foto: Dokumen iNews.id)

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Juinta Melati Batubara mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan hakim. Putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network