Tindakan tersebut terbukti menutup atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain atau perantara agen-agen kargo lain. Namun perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.
Berdasarkan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sedangkan PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara.
Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1 miliar. Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para terlapor, terkecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terlapor mengulangi pelanggaran yang sama.
Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait