Ilustrasi putusan hakim. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Oknum prajurit TNI, Praka Priyadi Nata Candra Chaniago dihukum 20 penjara dan diberhentikan dari ikatan dinas oleh Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020). Pengadilan Militer menyatakan Nata Candra bersalah karena membunuh istrinya Ayu Lestari dengan cara dimutilasi.

Ketua Majelis Hakim Militer, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan saat membacakan putusan mengatakan Praka Nata Candra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.

"Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan keringanan hukuman kepada tersangka karena mengaku bersalah dan memohon diberikan kesempatan untuk hidup. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keberadaaan anak terdakwa yang baru berusia tujuh tahun.

“Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu,” kata Sus Sariffuddin Tarigan sebelum menutup persidangan.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network