Ilustrasi persidangan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menunda sidang dengan terdakwa AS, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) atas perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2018. Penundaan sidang lantaran terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan Senin depan (15/2) untuk menunggu kehadiran pengacara," ujar Hakim Ketua Mian Munthe pada sidang yang digelar virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/2/2021). 

Dia menyebutkan, majelis hakim tidak dapat melanjutkan sidang kasus korupsi ini karena terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Terdakwa harus didampingi pengacara karena hal itu merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi," katanya.

Diketahui, AS diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Labuhanbatu Utara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network