"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti satu gagang las dan pakaian yang dikenakan saat beraksi," ujarnya.
Untuk proses peneylidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait