Tersangka TI saat diamankan di Mapolsek Sunggal, Jumat (22/1/2021). (Foto: istimewa)

"Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti satu gagang las dan pakaian yang dikenakan saat beraksi," ujarnya. 

Untuk proses peneylidikan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Medan Sunggal. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network