Tersangka pencurian di rumah kontrakan diperlihatkan bersama barang bukti, Senin (15/3/2021). (Foto: istimewa)

"Saat diamankan, petugas mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengaku handphone pelaku sudah dijual ke penarik becak di Jalan Panglima Denai, Kota Medan seharga Rp150.000," ucapnya. 

Untuk proses lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Polsek Patumbak. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu potong baju kaos yang dipakai pelaku saat beraksi. 

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network