MEDAN, iNews.id – Sidang lanjutan praperadilan empat tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat korupsi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/8/2018). Dalam lanjutan sidang tersebut, Hakim tunggal Erintua Damanik menerima eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan diterimanya eksepsi KPK sekaligus menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Washington Pane, Arifin Nainggolan, M Faisal, dan Syafrida Fitrie. Kasus itu tidak dapat diteruskan oleh pengadilan.
Erintua mengatakan, para pengugat diberikan peluang untuk menempuh jalur hukum lain. "Hakim juga manusia, silakan kepada para pihak yang merasa tidak puas untuk menempuh upaya hukum lain," kata Erintua, seusai mengetuk palu pertanda sidang berakhir.
Diketahui, eksepsi ini karena pada dasarnya PN Medan tidak memiliki kewenangan untuk menggelar sidang gugatan praperadilan terhadap KPK yang yurisdiksi ada di Jakarta Selatan, bukan di Medan.
Terkait dengan penolakan praperadilan, Basuki, kuasa hukum Washington Cs menyatakan akan menempuh upaya hukum lain karena putusan dari hakim dianggap tidak adil. "Kami para kuasa hukum harus membicarakan dahulu soal putusan ini. Bisa jadi kami kembali akan mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan," kata Basuki.
Menurut Basuki, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh KPK sangat janggal dan tidak memenuhi unsur hukum berupa dua alat bukti yang berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya. Atas pertimbangan itu, Basuki meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan mereka karena KPK dianggap sudah menyalahi aturan dalam hal penetapan kliennya sebagai tersangka.
Mereka menolak ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tidak pernah mendapatkan tanda terima atau kuitansi, juga tidak pernah menerima bukti transfer rekening.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait