MEDAN, iNews.id - Sebanyak 60 orang narapidana beragama Islam yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) yang ada di Sumatra Utara (Sumut) langsung bebas saat Lebaran nanti setelah menerima remisi. Jumlah ini termasuk dalam 14.906 orang napi penerima remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Dari 14.906 napi yang menerima remisi Idul Fitri tahun 2021, rinciannya Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II sebanyak 60 napi.
"Menerima remisi dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkuham) Sumut Imam Suyudi, Jumat (7/5/2021).
Imam menjelaskan, untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumut, masing-masing kriminal umum sebanyak 8.779 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait