"Napi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, yang menerima remisi sebanyak 5.491 orang. Perinciannya 5.482 orang terlibat kasus narkotika, trafficking 1 orang, dan korupsi berjumlah 8 orang," kata Imam.
Sementara itu, penghuni lapas dan rutan se-Sumut hingga tertanggal 6 Mei 2021 berjumlah 33.142 orang. Perinciannya, napi pria berjumlah 24.657 orang dan napi perempuan berjumlah 1.153 orang.
"Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan perempuan berjumlah 243 orang. Sedangkan napi beragama Islam berjumlah 28.198 orang," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait