Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sumut Imam Suyudi. (Foto: Istimewa)

"Napi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, yang menerima remisi‎ sebanyak 5.491 orang. Perinciannya 5.482 orang terlibat kasus narkotika, trafficking 1 orang, dan korupsi berjumlah 8 orang," kata Imam.

Sementara itu, penghuni lapas dan rutan se-Sumut hingga tertanggal 6 Mei 2021 berjumlah 33.142 orang. Perinciannya, napi pria berjumlah 24.657 orang dan napi perempuan berjumlah 1.153 orang.

"‎Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan perempuan berjumlah 243 orang. Sedangkan napi beragama Islam berjumlah 28.198 orang," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network