Terima Suap Rp100 juta dari Sekda, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun (Foto: Tangkapan Layar)

MEDAN, iNews.id - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dihukum 4 tahun penjara. M Syahrial terbukti bersalah terima suap sebesar Rp100 juta dari Sekda Yusmada.

Putusan terhadap Syahrial disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar pada Senin (30/5/2022).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," kata ketua majelis Eliwarti.

Selain itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan 

"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya," katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network