Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU makasih menyatakan pikir-pikir.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Kami menilai putusan itu telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan kami. Kita lihat apakah terdakwa ataupun penasehat mengajukan banding atau tidak," ucap JPU KPK, Zainal Abidin.
Syahrial dituntut 4,5 tahun penjara oleh penuntut umum KPK dalam kasus menerima suap dari eks Sekda Tanjungbalai Yusmada.
Syahrial saat ini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus menyuap penyidik AKP Robin pada Januari 2022 silam.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait