Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).

MEDAN, iNews.id  - Polda Sumatera Utara (Sumut) merekomendasikan penutupan tiga tempat hiburan malam di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar. Ketiga tempat hiburan malam itu terindikasi menjadi sarang transaksi dan penggunaan narkoba.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, ketiga tempat hiburan malam tersebut, D’RED KTV & CLUB dan Dragon KTV di Kota Medan serta Studio 21 di Kota Pematang Siantar. 

“Kami mengimbau keras kepada seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan malam di wilayah Sumut, jangan pernah coba-coba menjadikan usaha Anda sebagai tempat transaksi atau peredaran narkoba. Jika terbukti, kami akan tindak tegas dan merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasionalnya,” ujar Kombes Jean, Rabu (16/7/2025).\


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network