MEDAN, iNews.id - Mantan Bendahara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara berinisial SYF (43) dituntut empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dia menjadi terdakwa dalam perkara korupsi sebesar Rp756,5 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan dalam sidang tuntutan secara virtual menyebutkan terdakwa juga wajib membayar denda Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Kemudian mantan bendahara BNNP Sumut tersebut harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp756.530.060 setelah satu bulan perkaranya berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ujar JPU di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/8/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait