Tangkapan layar sidang virtual terdakwa SYF (43) mantan Bendahara BNNP Sumut di Pengadilan Tipikor Medan. (ANTARA/HO)

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sidang perkara kasus korupsi ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU Kejari Medan, Kamis (12/8/2021) pekan depan. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network