"FR sengaja mengajak istrinya karena tidak memiliki teman di perjalanan. Tersangka juga mengaku baru pertama kali jadi kurir ganja," ujarnya.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan petugas ke Mapolres Madina. Kedunya dijerat petugas dengan Pasal 111 junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait