FR saat diperiksa personel Satres Narkoba Polres Madina karena menjadi kurir 10 kg ganja. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

MADINA, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR dan SS ditangkap personel Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) karena kedapatan membawa 10 kg ganja kering. Ironisnya, pasutri ini nekat menjual ganja karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari kebun tempatnya bekerja. 

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Manson Nainggolan mengatakan penangkapan FR dan SS berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait pengiriman sabu dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina. Selanjutnya, petugas menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). 

Selanjutnya, petugas melihat tersangka FR ditemani istrinya SS melinta dengan menggunakan becak motor. Langkah ini mereka ambil untuk mencoba mengelabui petugas yang mengelar razia. 

"Kami yang sudah mengenali pelaku kemudian mengamankannya. Dari tangan mereka, kami mendapati 10 kg ganja siap edar," kata Manson, Rabu (14/7/2021). 

Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut merupakan milik seorang bandar. Dia mengaku diminta untuk mengantar barang tersebut ke pada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan, Riau. 

"Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp8 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut," kata Manson. 

Kepada petugas, tersangka FR mengaku tergoda menjadi kurir ganja karena baru saja di PHK dari kebun tempatnya bekerja selama ini. Selanjutnya, dia mengajak istrinya karena tidak memiliki teman saat mengantarkan barang tersebut ke Riau. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network