Suasana razia salah satu Lapas di Sumut. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 11 petugas sipir yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumatra Utara (Sumut) bakal dipecat. Hukuman itu sebagai sanksi atas keterlibatan mereka bersama narapidana dalam jaringan peredaran narkoba.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut Anak Agung G Krisna mengatakan, terhadap para petugas sipir telah dilakukan proses hukum ke polisi dan Badan Narkotikan Nasional (BNN).

Mereka juga telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bentuk ketegasan untuk tidak main-main dengan narkoba.

"Ya, untuk kurun waktu 2020-2021 ada 11 orang yang diproses. Ada yang sudah dipecat dan masih proses pemecatan," ujar Agung, Senin (10/5/2021) .


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network