MEDAN, iNews.id - Terpidana kasus korupsi pengadaan buku di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2014 Heri Nopianto menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (17/3/2021). Usai menyerahkan diri, Kejari Medan kemudian mengeksekusi Heri untuk menjalani proses hukum ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II-A, Pancurbatu, Deliserdang.
Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan terpidana Heri Nopianto bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Heri berangkat dari kampung halamannya di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (17/6/2021). Setiba di Bandara Kualanamu Deliserdang, Heri kemudian menyerahkan diri ke tim Pidana Khusus Kejari Medan yang sudah menunggu sebelumnya.
"Setelah diamankan, kami kemudian melengkapi berkas-berkas tersangka untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Pancurbatu untuk menjalani hukuman. Sebelumnya, terpidana juga menjalani tes kesehatan," kata Bondan, Kamis (18/3/2021).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait