Bondan mengatakan berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor: 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 01 Juli 2019, Heri Nopianto divonis bersalah terkait dugaan mark-up pengadaan buku di Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Sumut Tahun Anggaran 2014.
"Tersangka divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait