Ilustrasi dana penanganan Covid-19. (Foto: Sindonews)

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan alasan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik pada hakekatnya melihat bahwa para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dan membuat terang tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Terkait dengan ketidakhadiran tersangka untuk memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik Kejati Sumut pada beberapa hari lalu, kepada penyidik tersangka mengatakan ada pekerjaan lain dan ada tugas pemerintahan yang sebelumnya sudah terjadwal," kata Yos.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada belanja tak terduga penaggulangan bencana nonalam dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, kata Yos, anggaran yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Berdasarkan audit BPK ada indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp944.050.768. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network