Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (Foto: ist)

Menurutnya, Bupati TRP dan 8 tersangka lainnya dijerat pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal Undang-Undang Pemberantasan TPPO, mereka juga disangkakan pasal KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pengeroyokan.

"Penyidik sengaja menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar tidak ada celah mereka lepas dari jerat hukum. Ancamannya di atas 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokok," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network