JAKARTA, iNews.id – Artis Gisella Anastasia (Gisel) ditetapkan tersangka dalam kasus video porno. Selain Gisel, penyidik Polda Metro Jaya, juga menetapkan tersangka lain yakni, MYD (36) warga Medan, Sumatera Utara yang merupakan pemeran pria.
MYd bersama Gisel membuat video bercinta itu di sebuah hotel Kota Medan pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka Gisel dan MYd dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah saksi, mulai Gisel, ahli pidana, ahli forensik, juga ahli teknologi informasi.
“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan, Gisel dan MYD mengakui telah melakukan hal itu yang diperkuat dengan keterangan ahli forensik dan pakar ITE.
"GA dan MYD mengakui yang ada di video tersebut," kata Yusri.
Yusri menambahkan, karena keduanya sudah mengakui, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Ini juga hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin yang dilanjutkan dengan menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait