Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat ekpose kasus penembakan anggota Polri di Medan . (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Polisi juga mengimbau kepada lima pelaku yang terlibat dalam kejadian penembakan ini agar segera menyerahkan diri.

"Ada lima yang buron, mereka ini turut serta mengejar korban saat tersangka menembaknya. Kami minta agar menyerahkan diri sebelum anggota bertindak tegas," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Kamiso terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Sementara Aiptu Robin Silaban masih mendapat perawatan karena luka tembak mengenai paru-paru.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network