Tersangka RL alias Iwan, pembunuh lansia di Medan yang ditampilkan di TKP dengan kaki diperban usai ditembak polisi. (Foto: MPI/Wahyudi AS)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial RL alias Iwan (41), terkait perampokan dan pembunuhan terhadap lansia di Jalan Balai Desa, Kota Medan pada 20 Juli 2025. Korban bernama Amima Agama berusia 72 tahun ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyampaikan, RL dikenal sebagai teknisi CCTV yang kerap diminta bantuan oleh korban sejak 2016.  

"Pelaku ini tukang servis CCTV. Sejak 2016 sudah mulai bekerja di rumah korban," ujar Kombes Gidion dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (25/7/2025).

Penangkapan, kata dia dilakukan saat RL sedang berada di warung makan, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan. RL tengah melarikan diri bersama keluarganya menuju Sumatera Barat menggunakan mobil sewaan.  

"Dia sedang dalam perjalanan menuju Sumatera Barat saat diamankan," katanya.

Menurutnya, petugas terpaksa melumpuhkan RL dengan tembakan di kaki karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. 

RL, lanjut dia kini berada di Medan untuk menjalani pemeriksaan. RL dikenakan Pasal 339 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network