"Kabel yang berhasil dicuri lalu dikupas di tengah hutan dan dijual ke pengepul barang bekas berinisial SS di Dusun Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, ikut pula sejumlah anggota komplotan lain yang sudah teridentifikasi berinisial SM, PI, IR dan FA.
"Saat ini ketiga orang yang ditangkap itu sudah kami serahkan kepada pihak Petugas Kemanan PT Pelindo untuk kemudian diserahkan ke polisi. Proses selanjutnya oleh rekan-rekan kita di Kepolisian," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait