Ilustasi penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Foto: Ist)

Merujuk permenhub tersebut, sepeda listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi. Syarat untuk keselamatan tersebut antara lain terdapat lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang, alat pemantul cahaya di kiri dan kanan. Kemudian sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel serta secepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. 

Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat seperti menggunakan helm, minimal berusia 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang lain kecuali terdapat jok untuk penumpang dan tidak boleh memodifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Pengendara sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman dan harus selalu berkonsentrasi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network