MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Center Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan tersebut disegel karena menunggak pajak hingga Rp56 miliar ke Peko Medan.
Bobby mengatakan penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya menagih beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada PT ACK sebagai pengelola Mall Center Point. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima tagihan pajak tersebut.
"Kami hanya ingin meminta hak kami dalam hal ini pembayaran pajak yang Rp56 miliar," kata Bobby usai menyegel pusat perbelanjaan tersebut.
Bobby mengatakan proses penyegelan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemko Medan sudah berulang kali berupaya meminta pengelola untuk membayarkan tagihan pajak tersebut.
"Ini bukan tiba-tiba. Sudah berulang kali kami sampaikan dan itu sebelum periode saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak pengelola bahkan sudah pernah ada MoU antara Pemko Medan dengan PT KAI serta PT ACK. Namun itu sudah kadaluarsa selama 2 tahun dan tidak ada tindak lanjutnya," kata Bobby.
Bobby mengatakan tagihan pajak pusat perbelanjaan tersebut tercatat sebesar Rp80 miliar. Namun setelah dilakukan perhitungan ulang beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp56 miliar.
Bobby mengatakan pada 7 Juni 2021 lalu, pihaknya sudah menggelar rapat bersama dengan PT ACK, PT KAI serta diharidi Kasatgas KPK dan Kejaksaan Negeri Medan. Dalam rapat itu disepakati bahwa PT ACK harus membayar beban pajak dalam jangka waktu sebulan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait