"Ini masih tanggal 25 Juni 2022, masih ada waktu melakukan penanganan pada hewan ternak sapi yang terjangkit dan akan di qurbankan," ujar Radiapoh.
Harapannya, hewan tertena PMK tidak dengan cepat menular pada kurban yang sudah dibeli warga.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait