MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan resmi menetapkan upah minimum kota (UMK) Medan di tahun 2022 mendatang. Besaran UMK di Kota Medan naik sebesar 1,22 persen atau setara dengan Rp40.788,08.
"UMK Medan sudah disahkan, naik sekitar 1,22 persen. Kalau secara nilai di atas UMP," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (2/12/2021).
Bobby mengatakan penetapan upah tersebut dilakukan setelah membahas dengan sejumlah stakeholder terkait seperti pengusaha dan serikat pekerja. Selain itu, kondisi perekonomian yang berkembang saat ini menjadi salah satu unsur penetapan upah.
"Dari hasil pembahasan bersama perwakilan itu. Kami putuskan UMK Medan 2022 naik Rp 40.778.08," kata Bobby.
Bobby mengatakan keputusan tersebut sudah diambil berdasarkan pertimbangan matang. Besaran ini masih jauh dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 10 persen.
"Soal permintaan buruh yang demo itu, tentu kami bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait