MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.710.493. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 7,45 persen atau Rp187.883 dari UMP 2022 sebesar Rp2.522.609.
"Ini opsi terbaik. Ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (28/11/2022).
Edy menyampaikan hal itu didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian.
Menurut Edy, salah satu pertimbangan yang diambil dalam menentukan keputusan ini adalah kesulitan kabupaten dan kota menyesuaikan dengan UMP yang baru. Keputusan menaikkan UMP sebesar 7,45 persen dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumut saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya, nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan. Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp3.400.000 sekian UMK mereka. Malah repot kita nanti. Harus kita jaga semuanya," tutur Edy.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait