Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: M Andi Yusri)

Sementara Baharudin menambahkan, kondisi perekonomian yang belum stabil memberikan dampak signifikan dalam menentukan kenaikan UMP tahun 2023. Menurutnya apa yagn diputuskan ini merupakan pilihan terbaik.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," tuturnya.

Dia menambahkan, penentuan UMP ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Tentu ini sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Di situ ada formula cara perhitungannya. Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” tuturnya.
 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network