Polrestabes Medan menangkap RS (34) warga Deliserdang yang mengunggah konten penistaan agama di media sosial. (Foto: ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria karena mengunggah konten penistaan agama di media sosial (medsos). Pelaku adalah RS (34), warga Deliserdang, Sumatera Utara.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (12/11/2022).

Dia mengatakan, patroli siber pada Sabtu (5/11/2022) itu menemukan sebuah akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga adalah RS.

Setelah isi konten TikTok ditelusuri, tim patroli siber menduga suara itu berasal dari channel YouTune Anak Batak.

Selanjutnya dilakukan profiling laki-laki tersebut hingga menemukan identitas RS yang merupakan pemilik akun YouTube Anak Batak.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network